IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi menandatangani kontrak kerja dengan investor baru.
"Terkonfirmasi telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali eks pekerja Sritex grup dengan investor," ujarnya saat meninjau layanan pencairan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di PT Sritex, Sukoharjo, Senin (17/3/2025).
Langkah ini, kata dia, menandakan tidak lama lagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan kesempatan untuk dipekerjakan kembali.
Menurut dia, hal itu dilakukan menyusul adanya minat investor yang ingin melanjutkan bisnis Sritex. Sejak pemberitahuan PHK pada 26 Februari 2025 oleh tim kurator kepada para pekerja Sritex, telah dilakukan upaya strategis dan kolaboratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.