IDXChannel - BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah membayar Rp90,83 miliar untuk program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) kepada mantan pekerja Sritex Group hingga 10 Maret 2025. Jumlah tersebut terdiri dari Rp89,27 miliar untuk program JHT dan Rpp1,55 miliar untuk program JKP.
Advertisement
Pencairan JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Rp90,8 Miliar
Jumlah tersebut terdiri dari Rp89,27 miliar untuk program JHT dan Rpp1,55 miliar untuk program JKP.
Pencairan JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Rp90,8 Miliar,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer