ECONOMICS

Eks Komisaris Wika Beton Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Riyan Rizki Roshali 07/03/2024 08:28 WIB

Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto bakal menghadapi sidang putusan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Eks Komisaris Wika Beton Hadapi Sidang Vonis Hari Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto bakal menghadapi sidang putusan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang juga melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Pembacaan sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang vonis bakal digelar pada Kamis (7/2/2024) pada pukul 10.00 WIB. 

“Kamis, 7 Maret 2024 10:00:00 s/d selesai untuk putusan majelis hakim, Ruang Soebekti 2,” demikian informasi SIPP.

Sebelumnya, Eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara. 

JPU menyatakan DTY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," kata JPU KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024). 

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7. 950.000.000 (Rp7,9 miliar," kaya Jaksa. 

Uang tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita untuk mengganti.

Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka.

Terdakwa DTY didakwa menerima suap bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana. 

KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.

(SLF)

SHARE