sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Komisaris Wika Beton Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

News editor Nur Khabibi/MPI
13/02/2024 18:35 WIB
JPU menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dituntut JPU KPK dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara (Nur Khabibi/MPI)
Eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dituntut JPU KPK dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara (Nur Khabibi/MPI)

IDXChannel - Eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara. 

JPU menyatakan DTY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," kata JPU KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024). 

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7. 950.000.000 (Rp7,9 miliar," kaya Jaksa. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement