sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Komisaris Wika Beton Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

News editor Nur Khabibi/MPI
13/02/2024 18:35 WIB
JPU menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dituntut JPU KPK dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara (Nur Khabibi/MPI)
Eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dituntut JPU KPK dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara (Nur Khabibi/MPI)

KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement