ECONOMICS

Ekspor Kini Satu Pintu lewat Danantara, DMO Batu Bara dan Sawit Tetap Berlaku?

Rohman Wibowo 21/05/2026 15:40 WIB

Ketentuan ini tetap berlaku meskipun jalur ekspor komoditas kini dipusatkan satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Ekspor Kini Satu Pintu lewat Danantara, DMO Batu Bara dan Sawit Tetap Berlaku? (Foto Istimewa)

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, kebijakan baru mengenai tata niaga ekspor sumber daya alam (SDA) tidak akan menghapuskan kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO).

Ketentuan ini tetap berlaku meskipun jalur ekspor komoditas kini dipusatkan satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan skema DMO untuk komoditas batu bara serta minyak sawit mentah (CPO) melalui kebijakan minyak goreng kemasan Minyakita.

"(DMO-nya dicabut?) Tetap jalan semua. Tidak (dicabut)," ujar Budi saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Budi juga menjelaskan, teknis pelaksanaan ekspor akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru. Saat ini, regulasi tersebut sedang dalam tahap perumusan dan dijadwalkan untuk disahkan pada pekan ini.

"Nanti kalau sudah berjalan penuh ya DMO PT DSI otomatis, kan eksportirnya," ujar Budi.

Dia menambahkan bahwa regulasi baru ini akan segera rampung dalam waktu dekat. "Otomatis (Permendag baru akan diterbitkan). Soal ekspor 3 komoditas itu. Hari ini harus segera selesai. Paling lambat besok, tapi teknisnya hari ini harus diselesaikan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027, Rabu (20/5/2026), telah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru. Kebijakan ini mencakup pembentukan BUMN khusus yang akan mengelola ekspor komoditas secara terpusat.

Melalui payung hukum tersebut, seluruh penjualan hasil SDA, termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloy), diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk di bawah supervisi Danantara.

Terkait volume DMO, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok target wajib pasok batu bara domestik untuk tahun 2026 sebesar 247,9 juta ton. Angka ini mengalami sedikit penurunan jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2025 yang mencapai 254 juta ton.

Meskipun volumenya menurun, pemerintah sempat menaikkan persentase wajib pasok domestik batu bara menjadi di atas 30 persen, dari yang sebelumnya hanya 25 persen.

Peningkatan persentase DMO ini dilakukan seiring dengan kebijakan pemerintah memangkas target produksi batu bara dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, berkurang signifikan dari realisasi produksi tahun 2025 yang sebesar 790 juta ton.

(Dhera Arizona)

SHARE