Enam BUMN Ini Punya Tingkat Kepatuhan LHKPN di Bawah 60 Persen
Enam BUMN ini mempunyai tingkat kepatuhan di bawah 60 persen dalam menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
IDXChannel - Enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai tingkat kepatuhan yang buruk dalam menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bahkan, jika dipersentase, tingkat kepatuhan mereka di bawah 60%.
Hal ini dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Dia bahkan membeberkan BUMN mana saja yang mempunyai tingkat kepatuhan lapor yang buruk.
Berdasarkan data, kata dia, ada enam BUMN yang tingkat kepatuhan LHKPNnya masih di bawah 60%. Enam BUMN tersebut yakni, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia; PT DOK dan Perkapalan Surabaya. Kemudian, PT Boma Bisma Indra; PT Dirgantara Indonesia; PT Aviasi Pariwisata Indonesia; dan PT Indah Karya.
"Nah ini enam dengan kepatuhan terburuk," kata Pahala di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Sebelumnya dia mengatakan jika ada 155 petinggi BUMN setingkat Direktur dan Komisaris yang belum menyetorkan LHKPN.
"Masih ada 155 direktur dan komisaris di BUMN yang belum lapor," kata Pahala.
KPK mengingatkan kepada ratusan petinggi BUMN tersebut untuk segera melaporkan harta kekayaan sebelum lengser dari jabatannya. Ini dilakukan untuk meminimalisir jika nantinya ada masalah.
"Nah ini menghindarkan yang begini, nanti keburu turun dari jabatannya, ada apa-apa gitu ya," lanjutnya.
Meski begitu, kata dia, tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan para pejabat BUMN saat ini sudah mencapai 99,5 persen.
"Walaupun kepatuhan BUMN itu udah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang lagi yang belum lapor," tutup Pahala. (NIY)