ECONOMICS

Enam Supir Truk Pertamina Timbun BBM Subsidi, Nilainya Lebih dari Rp16 Miliar

Kunthi Fahmar Sandy 07/09/2022 15:40 WIB

Para sopir telah menggunakan truk tangki tersebut untuk menyalurkan BBM bersubsidi yang ditimbun dan dijual ke Industri.

Enam Supir Truk Pertamina Timbun BBM Subsidi, Nilainya Lebih dari Rp16 Miliar (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Krimsus Polda Jawa Timur berhasil mengagalkan 6 orang supir truk pertamina karena telah menimbun dan penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai Rp16 miliar lebih. 

Dua truk tangki pertamina sudah diamankan dan salah satunya digunakan oleh para tersangka dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

Para sopir telah menggunakan truk tangki tersebut untuk menyalurkan BBM bersubsidi yang ditimbun dan dijual ke Industri.

Selain barang bukti truk pertamina, polisi juga telah menyita BBM pertalite 17 kilo liter serta 67 kilo liter solar dengan kisaran harga Rp16 miliar lebih. 

Puluhan tersangka lainnya juga telah memodifikasi kendaraan yang berisi tangki buatan berukuran besar telah digunakan untuk membeli BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Jawa Timur dan dijual kembali ke industri dengan harga berbeda. 

“Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM solar subsidi dengan cara kendaraan dimodifikasi sedemikian rupa untuk membeli BBM solar subsidi dan kemudian dijual dengan harga Industri,” ungkap Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, dilansir dari program Official iNews, Rabu (7/9/2022). 

Atas kejadian ini, pihak pertamina wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara akan memecat para sopir yang terlibat penyalahgunaan dan akan mendalami apakah ada tersangka lain yang terlibat. 

“Perusahaan sudah langsung, kita tidak boleh (menyalahgunakan bbm) itu yang pertama. Kemudian, untuk antisipasi kedepan kami buka jaring komunikasi dengan aparat bilamana ada hal-hal yang ditemukan seperti ini. Kami tentunya akan support untuk membuka jalur investigasi secara terbuka,” ucap Manajer Pertamina Wilayah Jatim-Bali-Nusa Tenggara, Hendrik Eko. 

Akibat perbuatannya, para tersangka harus meringkuk di tahanan polda jatim dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

(Penulis Nur Pahdilah magang idxchannel.com)

(SAN)

SHARE