Erick Sebut Penugasan ke BUMN Rentan Mendorong Korupsi
Itu sebabnya, seluruh penugasan di BUMN harus disepakati tiga Menteri, Menteri yang menugaskan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan.
IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui penugasan yang diberikan kepada perusahaan pelat merah berpotensi mendorong korupsi. Namun. perkara ini bisa dikontrol dan diatasi melalui Undang-undang (UU) BUMN.
Dalam Undang-undang BUMN, Erick mengusulkan seluruh penugasan perseroan harus disepakati tiga Kementerian yakni Menteri yang menugaskan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan.
"Saya tidak menutup mata kita, penugasan-penugasan di BUMN itu tends to corrupt, makanya kita ubah sekarang. Seluruh penugasan di BUMN harus disepakati tiga Menteri, Menteri yang menugaskan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan," ungkap Erick melalui video pendek yang diunggah di akun instagram, Kamis (6/10/2022).
Dalam proses penugasan, lanjut Erick, Kementerian terkait yang memberi penugasan pun harus menggelontorkan anggaran kepada perusahaan. Suntikan dana tersebut dengan catatan bila Kementerian terkait memiliki anggaran yang cukup.
Sebaliknya, bila Kementerian memberi penugasan tapi tidak memiliki anggaran, maka diperlukan dana BUMN. Dana perusahaan yang dimaksud berupa government injection atau suntikan dana negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Karena ini korporasi opsinya dua, kalau tidak feasible, government injection, yang namanya PMN (Penyertaan Modal Negara)," tuturnya.
Pada aspek ini, Mantan Bos Inter Milan itu menegaskan bahwa 70-80% PMN BUMN digunakan untuk penugasan.
"PMN itu persepsinya jelek, salah. Karena PMN 70-80% (untuk) penugasan, tidak ada penyelamatan, penugasan. Cuma dulunya tidak transparan, sekarang dengan adanya kesepakatan tiga Menteri semua transparan. Dan ini kita dorong di Undang-undang BUMN," kata dia.
Kementerian BUMN mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN segera dirampungkan lembaga legislatif atau DPR RI. Selain mengatasi masalah penugasan BUMN, regulasi diperlukan untuk mengatur tidak sinkronnya nilai dividen perseroan yang ditetapkan pemerintah. (NIA)