Erick Thohir Akui akan Pecat Direksi dan Komisaris BUMN yang Tidak Peka Situasi
Erick Thohir blak blakan akan memecat Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan pelat merah yang tak peka terhadap situasi krisis (sense of crisis).
IDXChannel - Menteri BUMN Erick Thohir blak blakan akan memecat Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan pelat merah yang tak peka terhadap situasi krisis (sense of crisis). Ketegasan itu menyusul adanya defisit pasokan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero).
Erick sendiri baru saja mencopot Direktur Energi Primer PLN, Rudy Hendra Prastowo. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN yang ditandatangani Erick Thohir pada Kamis, 6 Januari 2022 kemarin.
"Saya rasa bukan hanya PLN, tapi semua BUMN, ketika ada krisis seperti ini, para pemimpin yang tidak punya sense of crisis, ya pasti saya akan ambil tindakan," ujar Erick dikutip Jumat (7/1/2022).
Ihwal pemecatan Rudy Hendra Prastowo, lanjut Erick, tidak semata-mata didorong oleh krisis energi primer saat ini. Dia mengaku krisis batu bara PLTU PLN bukan baru terjadi saat ini, sejak Januari 2021 lalu, krisis itu sudah mulai dirasakan.
Saat itu, pemerintah dan Kementerian BUMN mulai wanti-wanti adanya kelangkaan batu bara. Bahkan, Erick secara langsung memimpin rapat dengan manajemen PLN. Dia pun meminta perlu dilakukan perubahan strategi untuk mengantisipasi krisis kembali terjadi.
"Kita tahu situasi krisis batu bara ini terjadi di bulan Januari 2021, tapi waktu itu kan tidak gonjang-ganjing seperti ini. Disitulah saya mengambil langkah dan mengingatkan direksi PLN, bahkan kita ada kesepakatan waktu itu bahwa sudah saatnya kita mengubah strategi besar kita," ungkapnya.
Erick mencatat, akan menjadi kesalahan besar bila Indonesia tak memiliki rencana guna menjaga pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Pasalnya, Indonesia memiliki sumber daya alam (SDA) yang melimpah.
Menurutnya, krisis batu bara dan LNG saat ini disebabkan oleh model struktur pembelian PLN. Seyogyanya, kontrak pembelian batu bara antara PLN dan produsen batu bara harus dalam jangka waktu panjang. Pasalnya, pengadaan batu bara sudah diatur melalui regulasi wajib pasok atau domestic market obligation (DMO).
Dia pun meminta agar manajemen PLN memperbaiki struktur pembelian batu bara saat ini. Dimana, kontrak yang dilakukan harus bersifat jangka panjang.
(NDA)