Erick Thohir Bakal Terapkan Wajib Pakai Kendaraan Listrik di Kementerian Lembaga
Menteri BUMN, Erick Thohir bakal menerapkan wajib menggunakan kendaraan listrik di instansi pemerintahan.
IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menilai penggunaan kendaraan listrik di tengah kenaikan harga minyak mentah dunia menjadi momentum tepat untuk membendung dampak kenaikan minyak mentah. Oleh karenanya, akselerasi penggunaan kendaraan listrik harus didorong.
"Karena saat itulah momentum yang tepat. Harga BBM dunia naik tidak terkendali dan harga di dalam negeri terpaksa disesuaikan, Kementerian BUMN langsung bergerak cepat melalui percepatan program kendaraan listrik supaya konsumsi BBM dapat dikurangi,” ungkap Erick, Rabu (14/9/2022).
Selain direksi hingga karyawan BUMN diwajibkan menggunakan kendaraan listrik, Erick memastikan hal serupa akan diperluas ke instansi pemerintahan lain melalui fasilitas yang diberikan oleh BUMN.
Untuk diketahui, instansi pemerintahan meliputi kementerian, lembaga, dan daerah.
“Nantinya kalau pemakaian kendaraan listrik ini makin luas, masyarakat akan semakin dimudahkan," ujar Erick.
"PLN saya lihat sudah menyiapkan platform dan ekosistem yang lengkap lewat PLN Mobile untuk mendukung penggunaan hariannya. Saya juga akan minta ke Pertamina untuk menyediakan charging station kendaraan listrik di SPBU yang sekarang ini dikelola Pertamina,” dia menambahkan.
Erick sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) ihwal percepatan penggunaan kendaraan listrik di BUMN. Dari surat tersebut, direksi dan karyawan harus menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
“BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi nasional memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan komitmen pemerintah,” kata Erick.
Khusus PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero), Erick meminta agar bersinergi dengan BUMN lainnya untuk menyiapkan infrastruktur pendukung, misalnya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) di jalan tol, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, kawasan pariwisata, dan SPBU.
Dia juga meminta BUMN sektor perbankan memberikan dukungan kemudahan pembiayaan bagi masyarakat untuk membeli kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat.
Sebagai informasi, kendaraan listrik jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan berbasis BBM. Motor listrik misalnya, setiap 1 kWh baterai dapat menempuh jarak sekitar 40-60 km, tergantung kondisi jalan.
Sedangkan motor BBM untuk setiap 1 liter dengan asumsi menempuh jarak yang sama, 40-60 km. Adapun harga 1 kWh sekitar Rp1.700 hingga Rp2.000, sedangkan 1 liter Pertalite terbaru harganya Rp10.000, sehingga biaya pemakaian motor listrik hanya seperlima dari motor BBM. (FAY)