ECONOMICS

Erick Thohir Batal Laporkan Dua Dapen BUMN ke Kejagung, Ini Alasannya

Suparjo Ramalan 19/12/2023 17:25 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) batal melaporkan dugaan penyelewengan dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Erick Thohir Batal Laporkan Dua Dapen BUMN ke Kejagung, Ini Alasannya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) batal melaporkan dugaan penyelewengan dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, target awalnya pemegang saham akan membawa perkara dapen di dua BUMN pada Desember 2023 ini.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum rampung. Sehingga, laporan belum dapat diserahkan ke Kejagung bulan ini. 

“Maunya ada dua (BUMN), cuma auditnya belum selesai, kan kasian BPKP, minta tolong terus sama satgas sawit, dan lain-lain. (Enggak jadi bulan ini?) belum dapat,” ungkap Erick saat sesi diskusi dengan wartawan, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023). 

Saat ini, dapen tujuh perusahaan pelat merah masih diaudit BPKP. Awalnya, Erick menargetkan ada dana pensiun dua BUMN bisa rampung segera, sehingga masalahnya bisa diusut penegak hukum. 

“Kemarin saya maunya tujuh, tapi ternyata dua, itu belum selesai juga (audit). Saya terima kasih ke BPKP yang luar biasa membantu dan memberi solusi,” paparnya.

Kementerian BUMN sebelumnya telah menyerahkan laporan penyelewengan dana pensiun di empat perseroan negara ke Kejaksaan Agung.

Keempat perusahaan pelat merah itu di antaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.

Atas penyelewengan tersebut membuat negara rugi hingga Rp300 miliar. Jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Artinya nilai kerugian kemungkinan lebih besar setelah diproses Kejagung.

(YNA)

SHARE