ECONOMICS

Erick Thohir Belum Bisa Pastikan Ada BUMN dalam Majelis Tenaga Nuklir

Suparjo Ramalan 29/11/2022 16:38 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir enggan menyebut perusahaan pelat merah mana saja yang ikut bergabung dalam Majelis Tenaga Nuklir.

Erick Thohir Belum Bisa Pastikan Ada BUMN dalam Majelis Tenaga Nuklir. (Foto: MNC Media)

IDXChannelPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir dalam Rancangan Undang-Undang Baru dan Terbarukan (UU EBT). Nantinya, rancangan beleid itu bakal dibahas dengan DPR RI.

Keberadaan lembaga ini dinilai penting untuk memanfaatkan tenaga nuklir di Tanah Air. Lantas, apakah BUMN bakal masuk dalam lembaga tersebut?

Menteri BUMN Erick Thohir enggan menyebut perusahaan pelat merah mana saja yang ikut bergabung dalam lembaga pengawas nuklir tersebut. Pasalnya, pendiriannya masih dalam tahap pembahasan melalui RUU EBT

"Belum saya belum nyampe ke sana (BUMN yang bergabung), kecepatan. Masalah tenaga nuklir kalau memang itu potensinya bagus dan menyelesaikan permasalahan kenapa tidak?" kata Erick saat ditemui wartawan di kawasan DPR RI, Selasa (29/11/2022).

Meski masih dibahas, Erick menjelaskan keberadaan Majelis Tenaga Nuklir sangat dibutuhkan. Selain untuk memanfaatkan tenaga nuklir di dalam negeri, lembaga itu juga harus mengawasi keberadaan nuklir, khususnya soal tempatnya. 

Dia hanya meminta agar tempat dibangunnya fasilitas nuklir cukup aman dari bencana alam. Itu lantaran Indonesia merupakan negara yang rawan gempa.

"Ingat rawan gempa, jadi kalau nuklirnya kalau ada nanti di taruh di titik, mesti tidak gempa, misalnya di Kalimantan atau di mana, saya bukan ahlinya, coba ke kementerian ESDM," kata dia. 

Presiden Jokowi telah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir. Persetujuan tersebut usai pemerintah melakukan kajian secara komprehensif. 

Persetujuan pemerintah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI perihal pembahasan RUU EBT. 

Dalam laporannya, ada sejumlah pandangan pemerintah, salah satunya pembentukan Majelis Tenaga Nuklir. "Ketiga, nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau PLTN," ujar Arifin.

Pemerintah, kata Arifin, mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring, dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan. 

"Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang disusun DPR. Dan mengusulkan persetujuan yang dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga," kata dia.

(FRI)

SHARE