Erick Thohir Buka Suara soal KPK Terancam Tak Bisa Tangkap Petinggi BUMN yang Korupsi
Menteri BUMN Erick Thohir merespons isu KPK yang terancam tak bisa menangkap direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang terlibat korupsi.
IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespons isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terancam tak bisa menangkap direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang terlibat korupsi karena statusnya bukan sebagai penyelenggara negara.
Erick memastikan setiap direksi atau komisaris BUMN yang melakukan tindakan korupsi tetap berhadapan dengan proses hukum.
"Enggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja dipenjara. Enggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, enggak ada hubungannya," ujar Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, ditulis Selasa (6/5/2025).
Dia mengaku sedang berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya mendefinisikan kerugian negara atau kerugian korporasi.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan tugas Kementerian BUMN dalam melakukan pengawasan dan investigasi terhadap praktik negatif di lingkungan BUMN.
"Jadi sama-sama mirip karena itu di SOTK yang terbaru nanti, deputi Kementerian BUMN bertambah dari tiga ke lima, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi," katanya.
Meski begitu, Erick menyampaikan Kementerian BUMN tidak memiliki individu yang ekspertis dalam hal tersebut.
Oleh karenanya, Erick mengajak KPK dan Kejaksaan Agung menempatkan orang di Kementerian BUMN untuk dapat melakukan tindakan terhadap kasus korupsi di BUMN.
"Nah itu yang kita tidak punya expertise, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik, individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN)," kata dia.
(Dhera Arizona)