Erick Thohir Butuh Tiga Tahun Kuak Kasus Korupsi Dapen Pelindo
Menteri BUMN Erick Thohir mengaku membutuhkan waktu tiga tahun untuk mengungkapkan kasus korupsi dana pensiun (dapen) di PT Pelindo.
IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku membutuhkan waktu tiga tahun untuk mengungkapkan kasus korupsi dana pensiun (dapen) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Padahal, kejahatan itu terjadi sejak 2005 lalu.
Tiga tahun bagi Erick untuk membuktikan adanya perkara hukum di BUMN sektor pelabuhan tersebut. Akhirnya, proses tersebut berhasil diungkapkan atas kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, upaya itu bagian dari program 'bersih-bersih' BUMN, khususnya terkait dana investasi para pensiunan.
"Hal ini membuktikan bahwa ini bukan hal yang mudah, namun perlahan tetap kita lakukan. Mohon doakan kami dalam upaya bersih-bersih BUMN supaya tidak ada lagi rasa keadilan yang tercemar oleh tangan-tangan kotor," ujar Erick, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Erick membeberkan fakta lain dari kasus korupsi dana pensiun di internal Pelindo. Dia menyebut korupsi atas pengelolaan dapen Pelindo sudah terjadi sejak 2005 lalu. Bahkan, tindakan melanggar hukum tersebut dilakukan berulang kali.
"Kasus dana pensiun @pelindo telah terjadi berulang kali, bahkan sejak tahun 2005," ucapnya.
Meski sudah terjadi sejak lama, Kejaksaan Agung baru menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pelindo 2013-2019.
Adapun keenam tersangka yakni Direktur Utama DP4 periode 2011-2016 bernama Edi Winoto, Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014 Khamidin Suwarjo, dan Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019 Umar Samiaji.
Selanjutnya, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.
(YNA)