ECONOMICS

Erick Thohir Jelaskan soal Power Wheeling dalam RUU EBT di Depan DPR

Suparjo Ramalan 29/11/2022 21:52 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan soal skema power wheeling dalam RUU EBT.

Erick Thohir Jelaskan soal Power Wheeling dalam RUU EBT di Depan DPR. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) rencananya mendapatkan kewenangan menjual listrik secara mandiri (power wheeling). Hal ini dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang masih dalam tahap pembahasan. 

Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan, pemerintah bersepakat untuk tidak menghentikan operasional IPP. Bahkan, pembangkit listrik swasta itu bagian dari upaya Indonesia mendorong transisi ke energi terbaru terbarukan.

Menurutnya, IPP dibutuhkan untuk menyuplai listrik di sebuah kawasan industri hijau, manakala PT PLN (Persero) selaku produsen listrik milik negara belum masuk. 

"Terkait power wheeling? Kita sudah sepakat itu transisi, bukan kita menyetop power wheeling. Nanti bayangkan bagaimana sebuah kompleks industri hijau, ketika di situ PLN belum masuk lalu gimana solusinya? (Bisa dengan power wheeling?) Bisa juga, tapi PLN masuk juga bisa, cuma pakai EBT," ungkap Erick saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (29/11/2022).

Meski demikian, Erick belum memastikan, Independent Power Producer akan mendapat hak untuk menjual listrik secara sendiri atau mandiri. 

Dia menegaskan, posisi pemerintah hanya mendukung adanya bauran energi baru terbarukan, salah satunya melalui kontribusi dari perusahaan listrik swasta. 

"(Otomatis power wheeling dimasukan?) Oh ini saya engga tahu. Kan kita hanya mendukung bahwa EBT, sistemnya seperti apa kita lihat," ucap Erick.

Selama ini, perusahaan swasta melalui IPP diperbolehkan membangun pembangkit listrik, tetapi menjual seluruh listrik yang dihasilkan kepada PLN sesuai dengan konsep multi buyer-single seller (MBSS).

Penerapan konsep MBMS diatur dalam pasal 47A, butir 3b RUU EBT tentang power wheeling, yang merupakan mekanisme pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN melalui open source.

Erick memandang, ihwal hak IPP mendapat hak penjualan listrik harus dibahas secara detail oleh pihak berwajib, termasuk melajukan pemetaannya. 

"Kita akan hitung ulang, tapi kita harus duduk bersama antara seluruh stakeholder," tukasnya.

(FAY)

SHARE