Erick Thohir Minta BUMN Farmasi Tindak Tegas Penimbun Ivermectin
Pemerintah berjanji akan menindak tegas jika menemukan pegawai di BUMN Farmasi yang melakukan penimbunan obat Ivermectin demi mencari keuntungan.
IDXChannel - Pemerintah berjanji akan menindak tegas jika menemukan pegawai yang bekerja di bawah BUMN Farmasi yang melakukan penimbunan obat Ivermectin demi mencari keuntungan. Karena itu, dia memerintahkan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) melakukan pengawasan secara internal.
"Kami berjanji akan menindak secara tegas tanpa pandang bulu serta mengecam setiap oknum Kimia Farma, Indofarma atau perusahaan BUMN yang menimbun demi memperoleh keuntungan pribadi," ujar Erick, Senin (5/7/2021).
Erick juga mengimbau agar masyarakat tetap bijak dan paham bahwa obat Ivermectin digunakan untuk terapi Covid-19. Artinya, obat tidak bisa dibeli bebas dan tanpa resep dokter.
"Mereka bisa mendapatkannya langsung di instalasi rumah sakit dan klinik, juga di jaringan apotek Kimia Farma dan lainnya. Karena hal itu sudah menjadi ketentuan, maka laporkan jika ada pelanggaran," katanya.
Sebelumnya, pemegang saham buka suara perihal larangan penjualan obat ivermectin kaplet 12 mg secara bebas dan online. Larangan tersebut menyusul adanya saran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) .
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyebut tak mempermasalahkan larangan itu. Lagi pula, larangan penjualan obat anti-parasit secara bebas dan melalui platform online sudah diatur dalam regulasi.
"Memang begitu aturannya," ujar Arya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat lalu.
BPOM mencatat, ivermectin terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Namun, harus diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Data uji klinik khasiat ivermectin untuk mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus ada persetujuan dan di bawah pengawasan dokter.
Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.
Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Saat ini, banyak ditemukan ivermectin yang dijual melalui platform online. Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online. Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit. (TYO)