ECONOMICS

Erick Thohir Sebut Korupsi di Waskita Karya Terjadi Sejak 2016

Suparjo Ramalan 02/05/2023 16:39 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, tindak pidana korupsi di PT Waskita Karya Tbk, sudah terjadi sejak lama.

Erick Thohir Sebut Korupsi di Waskita Karya Terjadi Sejak 2016 (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel -  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan, tindak pidana korupsi di PT Waskita Karya Tbk, sudah terjadi sejak lama. Bahkan, praktik korupsi di internal emiten bersandi saham WSKT itu mulai dilakukan sejak 2016 lalu. 

Awal mula korupsi terjadi di anak usaha Waskita Karya, yakni PT Waskita Beton Precast, Tbk. Erick menyebut perkara hukum saat itu terkait dengan penyalahgunaan penerbitan bond atau obligasi. 

"Waskita sendiri kita lihat konteksnya ada yang namanya korupsi waktu itu di Waskita Beton yang sudah menjadi pembicaraan waktu itu di 2016, di mana ada penerbitan bond yang ternyata disalahgunakan," ujar Erick saat ditemui di iNews Tower, Selasa (2/5/2023). 

Erick mengatakan kasus tersebut memang sudah teridentifikasi dan ditangani pihak penegak hukum. 

Perkaranya, praktik melanggar hukum itu terus terjadi hingga menyeret beberapa nama petinggi Waskita Karya yang masih menjabat dan eks pejabat menjadi tersangka. 

Misalnya, Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono, Direktur Operasi II, Bambang Rianto. Lalu, Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Mei 2018 - Juni 2020.

Kemudian, Taufik Hendra Kusuma selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Juli 2020 - Juli 2022.

Status tersangka itu ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terlibat korupsi terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada Waskita dan Waskita Beton Precast.

Erick memastikan kasus tersebut terus diusut Kejagung. Dia pun masih menunggu proses hukum tersebut sebelum memutuskan memberhentikan Destiawan sebagai Direktur Utama. 

"Nah untuk terbaru kasus ini saya sedang menunggu Kejaksaan, tapi pada prinsipnya saya tentu menyerahkan proses ini kepada Kejaksaan, karena track record-nya kan sudah ada antara kita dengan Kejaksaan," tutup Erick. (RRD)

SHARE