ESDM Raih PNBP Rp83,14 Triliun di Semester I-2021
Kementerian ESDM mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM hingga Juli 2021 mencapai Rp83,14 triliun.
IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM hingga Juli 2021 mencapai Rp83,14 triliun. Jumlah ini setara 68,60 persen dari target tahun 2021 yang ditetapkan sebesar Rp121,2 triliun.
"Di tahun 2021 sampai dengan Juli, PNBP sektor ESDM mencapai Rp83,1 triliun atau 34 persen dari total nasional yang sebesar Rp242,1 triliun," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8/2021).
Arifin mengatakan, Kementerian ESDM termasuk salah satu kementerian yang memberikan kontribusi besar terhadap PNBP yang terdiri dari PNBP sumber daya alam migas, minerba, panas bumi dan lainnya. Penerimaan lainnya mencakup iuran badan usaha hilir migas (BBM dan gas pipa), DMO, jasa layanan, jasa sewa, diklat, penerimaan BLU dan lainnya.
Hingga Juli 2021, kontribusi PNBP terbesar berasal dari subsektor migas yaitu sebesar Rp47,6 triliun dan subsektor minerba sebesar Rp33,6 triliun. Kemudian PNBP dari subsektor panas bumi sebesar Rp 0,79 triliun dan lainnya sebesar Rp1,20 triliun.
Pada tahun 2020, PNBP sektor ESDM memberikan kontribusi sebesar Rp108,7 triliun atau 31 persen dari total PNBP nasional sebesar Rp343,8 triliun atau 119,9 persen dari target yang ditetapkan.
"Mudah-mudahan hingga akhir tahun capaian PNBP ESDM dapat melampaui capaian pada tahun 2020," ungkapnya.
Namun, di sisi lain, Komisi VII DPR RI menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP), di mana pengelolaan PNBP berupa royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) belum memadai dalam laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2020.
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, dalam laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2020, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun BPK masih menemukan permasalahan berulang, antara lain transaksi kurang bayar oleh wajib bayar pada aplikasi e-PNBP yang belum diterbitkan, surat tagih dan kode billing yang gagal diterbitkan atas transaksi kurang bayar.
"Dalam proses verifikasinya, BPK masih menemukan sebanyak 29.608 transaksi penjualan minerba oleh wajib bayar dari tahun 2018 sampai tahun 2020 belum selesai diverifikasi. Hal tersebut berdampak bagi pendapatan royalti dan penjualan hasil tambang yang menjadi hak negara tidak dapat segera diterima," ujarnya.
Menindaklanjuti temuan signifikan tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Ditjen Minerba sedang memproses dan melakukan penyempurnaan aplikasi e-PNBP dan MODI agar terintegrasi secara real time dan terdapat notifikasi kepada wajib bayar serta sedang dilakukan perbaikan mekanisme penerbitan surat tagih.
"Upaya perbaikan PNBP minerba antara melalui aplikasi e-PNBP sebagai media pembayaran tunggal sehingga lebih transparan dan akuntabel dan meningkatkan koordinasi antar kementerian antara lain Direktorat Bea Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan dalam hal untuk pengawasan ekspor dan jualan dalam negeri," ujarnya.
Menindaklanjuti temuan lainnya terkait proses verifikasi transaksi PNBP atas royalti dan PHT belum memadai, Ditjen Minerba sedang dalam proses pengembangan e-PNBP versi 2 dan menyusun SK pembentukan task force. (RAMA)