IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan tiga temuan dari hasil pemeriksaan di sektor energi pada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2020. Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Temuan pertama terkait hak pemerintah dari kekurangan pembayaran penjualan kondensat bagian negara tahun 2009-2011 kepada PT TPPI diakui di LKBUN berdasarkan wanprestasi atas perjanjian dan di LK Kejaksaan Agung berdasarkan putusan inkracht Pengadilan Tipikor serta belum jelas penyelesaiannya.
"Kami telah menindaklanjuti bersama oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah agar berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan SKK Migas. SKK Migas telah melakukan pembahasan intensif dengan Kejaksaan Agung," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8/2021).
Pada tanggal 29 Juli 2021 telah dilaksanakan FGD dengan Jamdatun, untuk mempertimbangkan opsi penyelesaian hak pemerintah dari kekurangan pembayaran penjualan kondensat bagian negara tahun 2009-2011 kepada PT TPPI, yaitu tunduk pada putusan PKPU atau mencairkan fidusia yang akan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan.
Arifin melanjutkan, temuan pemeriksaan selanjutnya penatausahaan aset KKKS berupa tanah dan harta barang modal (HBM) belum memadai. Sebagai tindak lanjut, telah dilaksanakan rekonsiliasi dan desk review aset tanah dan HBM secara periodik, serta melakukan inventarisasi dan penilaian dalam rangka memperbaiki pencatatan aset tanah dan HBM.