IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis kebijakan insentif fiskal guna mengakselerasi penanganan bencana di wilayah Sumatera. Pemerintah akan menanggung sepenuhnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sumbangan berupa barang tertentu yang disalurkan ke daerah terdampak.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2026 tentang PPN yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026. Fokus utama insentif ini adalah bantuan untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu, perlu diberikan insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi pertimbangan dalam beleid yang dikutip pada Jumat (20/2/2026).
Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen ini secara khusus diberikan untuk sumbangan berupa Barang Kena Pajak (BKP) pakaian jadi. Adapun pihak yang berhak memanfaatkan insentif ini adalah perusahaan yang memproduksi pakaian jadi di kawasan berikat.
Untuk mekanisme penyerahan mencakup PPN terutang atas penyerahan barang serta PPN yang wajib dilunasi saat pengeluaran barang dari kawasan berikat ke wilayah pabean lainnya di Indonesia.
Insentif fiskal ini berlaku surut untuk mencakup bantuan yang telah disalurkan sejak akhir tahun lalu. Periode masa pajak yang mendapatkan fasilitas adalah Desember 2025 (1-31 Desember 2025), Januari 2026 (1-31 Januari 2026) dan Februari 2026.