sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Terbitkan Insentif PPN DTP 100 Persen Sumbangan Bencana Sumatera

Economics editor Anggie Ariesta
20/02/2026 14:01 WIB
Purbaya resmi merilis kebijakan insentif fiskal guna mengakselerasi penanganan bencana di wilayah Sumatera.
Purbaya Terbitkan Insentif PPN DTP 100 Persen Sumbangan Bencana Sumatera. (Foto: iNews Media Group)
Purbaya Terbitkan Insentif PPN DTP 100 Persen Sumbangan Bencana Sumatera. (Foto: iNews Media Group)

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengikuti ketentuan administrasi, seperti wajib diterbitkan dengan mencantumkan keterangan khusus: "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...".

Penyampaian SPT Masa PPN periode Desember 2025 hingga Februari 2026 dianggap sebagai laporan realisasi, dengan batas waktu penyampaian atau pembetulan paling lambat 30 April 2026.

Perlu dicatat bahwa PPN yang ditanggung pemerintah ini tidak dapat dikreditkan maupun dianggap sebagai setor muka dalam SPT Masa PPN.

Fasilitas 100 persen ini otomatis gugur jika objek sumbangan bukan merupakan pakaian jadi hasil produksi sendiri, penyerahan dilakukan di luar periode Desember 2025 – Februari 2026, dan tidak menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan atau gagal melaporkannya dalam SPT Masa PPN.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong sektor industri, khususnya produsen pakaian di Kawasan Berikat, untuk lebih aktif berpartisipasi dalam misi kemanusiaan tanpa terbebani oleh urusan perpajakan.

(Febrina Ratna Iskana) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement