sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Terbitkan Aturan Bebas Bea Masuk untuk Impor Senjata dan Perlengkapan Militer

Economics editor Anggie Ariesta
11/07/2026 08:03 WIB
Purbaya menetapkan PMK Nomor 45 Tahun 2026 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian.
Purbaya Terbitkan Aturan Bebas Bea Masuk untuk Impor Senjata dan Perlengkapan Militer. (Foto: iNews Media Group)
Purbaya Terbitkan Aturan Bebas Bea Masuk untuk Impor Senjata dan Perlengkapan Militer. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian.

Aturan ini menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahannya yang terakhir diatur melalui PMK Nomor 91/PMK.04/2021. Beleid tersebut ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan mulai berlaku 60 hari sejak diundangkan yaitu efektif 4 September 2026.

Dalam Pasal 2, kriteria barang pertahanan impor yang dibebaskan masih sama dengan yang diatur dalam PMK sebelumnya. Sebagai contoh berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

"Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara," tulis ayat (1) b PMK 45/2026, dikutip Sabtu (11/7/2026).

Namun, ketentuan ini secara spesifik menetapkan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk impor persenjataan yang berasal dari luar daerah pabean maupun pusat logistik berikat.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement