Selain itu, relaksasi tarif ini juga berlaku bagi pengeluaran barang dari berbagai kawasan berfasilitas khusus, meliputi gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Skema pembebasan ini bahkan mencakup penyelesaian barang impor sementara yang mekanismenya dialihkan melalui jalur hibah kepada pemerintah pusat.
Dari sisi penerima manfaat, pemerintah resmi menambah daftar instansi strategis yang berhak menikmati fasilitas pembebasan bea masuk impor persenjataan ini.
Perluasan ini melengkapi draf lembaga yang sudah ada sebelumnya, yakni Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, BIN, BSSN, BNN, serta BNPT, dengan kini memasukkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) ke dalam klaster penerima.
Fasilitas fiskal ini juga dirancang untuk mendukung diplomasi pertahanan multilateral Indonesia di kancah internasional, terutama yang melibatkan pergerakan alutsista asing di dalam negeri.