ECONOMICS

ESDM Setujui RKAB Freeport 2024-2026, Target Produksi Capai 219,8 Juta Ton

Atikah Umiyani/MPI 16/01/2024 20:30 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk periode 2024-2026.

ESDM Setujui RKAB Freeport 2024-2026, Target Produksi Capai 219,8 Juta Ton. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk periode 2024-2026. 

"PT Freeport RKAB 2024-2026 sudah kita setujui," ujar Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Suswantono dalam koncerensi pers Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja tahun 2024 subsektor mineral dan batubara di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (16/1/2024). 

Bambang merinci, besaran produksi ore PTFI pada 2024 disetujui sebesar 63.161.089 ton. Kemudian untuk 2025 sebesar 77.522.837 ton dan pada 2026 sebesar 79.120.171 juta ton.

Maka apabila ditotal, rencana produksi bijih tembaga Freeport selama tiga tahun mencapai 219,8 juta ton. 

Sementara itu terkait izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga yang berakhir Mei tahun ini, Bambang menyebut pihaknya masih memproses permintaan tersebut lantaran di luar RKAB, PTFI masih harus kembali melakukan pengajuan.

"Tapi untuk masalah ekspor konsentratnya mereka harus izin lagi ke kita, saat ini sedang dalam proses," imbuhnya.

Sebelumnya Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023 Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Pelaporan Baru menggantikan regulasi yang mengatur sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2022.

Selain untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan Perizinan pertambangan mineral atau batubara, Pemerintah menganggap perlu dilakukan pengaturan kembali konsep penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB.

Hal tersebut mengingat persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan.

Secara umum substansi pokok yang diatur dalam Permen tersebut berisi empat hal pokok yaitu, pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sangsi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB, dan efesiensi tata waktu. (NIA)

SHARE