ESDM Tunda Penerapan Tarif PNBP Mineral Kritis, Bahlil: Masih Evaluasi
ESDM masih mematangkan rencana penyesuaian besaran tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa iuran produksi pada beberapa jenis komoditas mineral.
IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mematangkan rencana penyesuaian besaran tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa iuran produksi pada beberapa jenis komoditas mineral logam, mulai dari nikel, timah, emas, perak, tembaga, sampai kromium.
Berkaitan dengan wacana tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan penegasan bahwa status kebijakan ini belum final, mengingat pihak pemerintah masih terus membuka telinga guna menampung ragam aspirasi maupun masukan dari kalangan pengusaha serta para pemangku kepentingan terkait.
Bahlil menilai, setiap proses perumusan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik wajib melewati fase sosialisasi sekaligus uji materi di tengah masyarakat demi meracik formula yang betul-betul adil untuk semua pihak.
Langkah ini diambil karena pemerintah berhasrat agar aturan yang kelak diberlakukan bisa menyumbang keuntungan maksimal bagi kas negara, namun di sisi lain tidak memberatkan beban pelaku industri atau sampai merusak ekosistem iklim investasi pertambangan.
"Amanah Undang-Undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku. Dan selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas, harus kita membangun formulasi baru. Saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu," ujar Bahlil saat dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dirinya pun kembali menggarisbawahi kalau rumusan materi yang tengah disebarluaskan kepada para pelaku bisnis saat ini sama sekali belum berstatus sebagai keputusan resmi pemerintah. Seluruh umpan balik atau opini yang sudah diterima pastinya bakal ditelaah ulang sebelum regulasi ini benar-benar ditetapkan.
"Sekali lagi saya katakan bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan. Tapi itu baru istilahnya uji publik," katanya.
Sebagai informasi tambahan, pada hari Jumat (8/5/2026) lalu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) memang telah menyelenggarakan agenda konsultasi publik secara daring yang membahas rancangan penyesuaian tarif pungutan PNBP pada iuran produksi komoditas mineral.
Penataan aturan main PNBP dalam ranah minerba ini sejatinya tak melulu berkutat pada urusan instrumen fiskal semata, melainkan memegang peranan krusial di dalam tata kelola kekayaan alam nusantara.
Tujuannya supaya eksploitasi komoditas tambang mampu menyumbangkan nilai tambah yang optimal untuk negara, tanpa harus mengesampingkan prinsip keberlangsungan roda industri.
Pemerintah juga menjamin ruang dialog yang inklusif bersama para pengusaha guna membahas poin-poin spesifik, mulai dari patokan besaran tarif, skema rentang harga, durasi masa peralihan, hingga mengkalkulasi seperti apa imbas nyata aturan tersebut terhadap margin keuntungan usaha serta jaminan kepastian hukum.
(kunthi fahmar sandy)