ECONOMICS

Fakta THR PNS 2022, Apa Bedanya dengan THR 2021?

Shifa Nurhaliza 06/04/2022 10:48 WIB

Fakta THR PNS 2022 dikabarkan akan cair pada akhir April 2022 menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Fakta THR PNS 2022, Apa Bedanya dengan THR 2021? (Foto: Fakta THR PNS 2022)

IDXChannel - Fakta THR PNS 2022 dikabarkan akan cair pada akhir April 2022 menjelang Hari Raya Idul Fitri. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebutkan adapun skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022 sama dengan tahun 2021.

Dimana tunjangan kinerja tidak masuk dalam perhitungan. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji 13 PNS.

Perbandingan THR PNS 2021 dan 2022

THR akan dibayarkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei 2022. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada tahun ajaran baru, antara bulan Juni atau Juli 2022. Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 dibayarkan tanpa memperhitungkan perhitungan tunjangan manfaat.

Keduanya diberikan atas dasar gaji pokok dan tunjangan tambahan saja. Jumlahnya masih sama dengan tahun lalu. Ketika PNS menerima THR dan gaji ke-13, mereka hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan tambahan. Namun, tunjangan kinerja tidak termasuk dalam perhitungan.

Fakta THR PNS 2022

Mengutip berbagai sumber, berikut fakta-fakta THR PNS 2022 dan juga Gaji ke-13 PNS:

1. Skema Pencairan

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebutkan adapun skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022 sama dengan tahun 2021. Dimana tunjangan kinerja tidak masuk dalam perhitungan. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji 13 PNS.

2. Besaran THR dan Gaji ke-13

Jumlahnya akan sama dengan tahun lalu. PNS akan menerima THR, dan gaji ke-13 hanya dengan hitungan gaji pokok dan tunjangan tambahan. Sedangkan tunjangan manfaat tidak termasuk dalam perhitungan. Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memperkuat daya beli guna mempengaruhi pertumbuhan ekonomi khususnya untuk konsumsi dalam negeri.

3. Gaji ke-13

Berikut besaran gaji ke-13 yang diberikan akan sama dengan tahun 2021, seperti dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar gaji pokok PNS:

Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

4. Daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:

a. Tunjangan Suami/Istri
Pegawai negeri yang memiliki seorang istri atau suami memiliki hak untuk menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok. Hal tersebut telah dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 1977. Jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka karyawan tersebut hanya diberikan kepada salah satu diantara keduanya. (SNP)

SHARE