IDXChannel – Memasuki bulan Ramadan, banyak sekali yang menanyakan perihal jadwal dan besaran THR PNS 2022.
Bagi karyawan swasta, Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair paling lambat 10 hari sebelum Lebaran. Lalu, bagaimana dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Apakah jadwal dan besaran THR PNS 2022 sudah diumumkan? Simak penjelasannya berikut ini:
Jadwal dan Besaran THR PNS 2022
- Ketentuan THR Untuk PNS 2022
Sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2021, Pasal 6 Ayat 1, THR Lebaran untuk PNS akan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
THR PNS 2022 tersebut akan diberikan sesuai dengan jabatan dan/atau pangkatnya. Untuk lebih jelasnya, ketentuan dari THR PNS 2022 tanpa tukin mengacu pada aturan tahun lalu, yaitu pada pasal 10.
- Jadwal THR PNS 2022
Untuk mengetahui THR PNS kapan cair, Anda harus mengetahui dasar hukum dari pembagian THR PNS. Untuk jadwal pencairan THR PNS 2022 sendiri, sebenarnya belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Pemerintah.