Lalu, tunjangan apa saja yang melekat pada THR PNS 2022?
- Tunjangan Suami/Istri PNS, memiliki besaran 5% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak PNS, memiliki besaran 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 3 anak).
- Tunjangan Makan PNS, memiliki besaran Rp35 Ribu per hari untuk PNS Golongan I dan II, Rp37 Ribu untuk Golongan III, dan Rp40 Ribu untuk Golongan IV.
- Tunjangan Jabatan PNS, memiliki besaran tunjangan sesuai dengan jabatan PNS (Eselon).
- Tunjangan Umum PNS, memiliki besaran tunjangan sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS.
Itulah penjelasan dari jadwal dan besaran THR PNS 2022 yang dinanti-nanti oleh banyak pegawai negara.