sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Jadwal dan Besaran THR PNS 2022, Kapan Cair?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
05/04/2022 18:09 WIB
Memasuki bulan Ramadan, banyak sekali yang menanyakan perihal jadwal dan besaran THR PNS 2022
Intip Jadwal dan Besaran THR PNS 2022, Kapan Cair? (Foto: MNC Media)
Intip Jadwal dan Besaran THR PNS 2022, Kapan Cair? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Memasuki bulan Ramadan, banyak sekali yang menanyakan perihal jadwal dan besaran THR PNS 2022

Bagi karyawan swasta, Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair paling lambat 10 hari sebelum Lebaran. Lalu, bagaimana dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Apakah jadwal dan besaran THR PNS 2022 sudah diumumkan? Simak penjelasannya berikut ini:

Jadwal dan Besaran THR PNS 2022

  1. Ketentuan THR Untuk PNS 2022

Sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2021, Pasal 6 Ayat 1, THR Lebaran untuk PNS akan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

THR PNS 2022 tersebut akan diberikan sesuai dengan jabatan dan/atau pangkatnya. Untuk lebih jelasnya, ketentuan dari THR PNS 2022 tanpa tukin mengacu pada aturan tahun lalu, yaitu pada pasal 10. 

  1. Jadwal THR PNS 2022

Untuk mengetahui THR PNS kapan cair, Anda harus mengetahui dasar hukum dari pembagian THR PNS. Untuk jadwal pencairan THR PNS 2022 sendiri, sebenarnya belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Pemerintah. 

Namun, jika mengacu pada Pasal 11 PP Nomor 63 Tahun 2021, maka THR PNS 2022 akan dibayarkan paling cepat dalam 10 hari kerja sebelum Hari Raya Lebaran. Jika THR PNS belum bisa dibayarkan pada saat itu, maka THR bisa dibayarkan setelah Hari Raya Lebaran.

  1. Perkiraan Besaran THR PNS 2022

Jika tidak ada perubahan dari pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 akan terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang melekat sesuai peraturan yang ada. Berikut adalah acuan untuk mengetahui gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:

Gaji PNS Golongan I

  • Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 
  • Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 
  • Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 

Gaji PNS Golongan II

  • IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 
  • IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 
  • IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 
  • IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 

Gaji PNS Golongan III

  • IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 
  • IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 
  • IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 
  • IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV 

  • IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 
  • IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 
  • IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 
  • IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 
  • IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Lalu, tunjangan apa saja yang melekat pada THR PNS 2022?

  • Tunjangan Suami/Istri PNS, memiliki besaran 5% dari gaji pokok.
  • Tunjangan Anak PNS, memiliki besaran 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 3 anak).
  • Tunjangan Makan PNS, memiliki besaran Rp35 Ribu per hari untuk PNS Golongan I dan II, Rp37 Ribu untuk Golongan III, dan Rp40 Ribu untuk Golongan IV.
  • Tunjangan Jabatan PNS, memiliki besaran tunjangan sesuai dengan jabatan PNS (Eselon).
  • Tunjangan Umum PNS, memiliki besaran tunjangan sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS.

Itulah penjelasan dari jadwal dan besaran THR PNS 2022 yang dinanti-nanti oleh banyak pegawai negara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement