IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan bahwa perusahaan harus memberikan THR 2022 secara penuh kepada karyawan tanpa ada potongan atau dicicil.
"Tahun ini THR harus dibayarkan, tidak ada relaksasi, dan tidak boleh dicicil," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (3/4/2022).
Hal tersebut dijelaskan Indah menyusul kondisi makro perekonomian dalam negeri mulai membaik, sehingga meminta perusahaan tidak melakukan relaksasi atas Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.
Ditegaskan Indah, bila terjadi pelanggaran berupa pemotongan atau dicicil, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.