Sanksi administratif berupa yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi-sanksi ini pengenaannya pun dilakukan secara bertahap.
Indah juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
"Nantinya akan ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Menaker yang InshaAllah terbit minggu depan," pungkas Indah. (FHM)