sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

THR Wajib Dibayarkan Penuh, Kemnaker Siapkan Sanksi Jika Ada yang Melanggar

Economics editor Suparjo Ramalan
03/04/2022 13:35 WIB
Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan THR 2022 secara penuh kepada karyawan tanpa ada potongan atau dicicil.
THR Wajib Dibayarkan Penuh, Kemnaker Siapkan Sanksi Jika Ada yang Melanggar. (Foto; MNC Media)
THR Wajib Dibayarkan Penuh, Kemnaker Siapkan Sanksi Jika Ada yang Melanggar. (Foto; MNC Media)

Sanksi administratif berupa yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi-sanksi ini pengenaannya pun dilakukan secara bertahap.

Indah juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

"Nantinya akan ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Menaker yang InshaAllah terbit minggu depan," pungkas Indah. (FHM)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement