IDXChannel - Para pengusaha diimbau untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tahun ini sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pasalnya kondisi perekonomian nasional perlahan mulai membaik dan masalah pandemi COVID-19 yang kini mulai terkendali.
"Tahun ini suasananya sudah lebih baik, jadi saya harap para pengusaha melakukan kewajibannya (THR) sesuai ketentuan," kata Wapres Ma'ruf Amin disela meninjau Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, jika dua tahun berturut-turut para pengusaha mendapat diskresi pembayaran THR. Namun tahun ini mereka diharapkan membayarkan THR sesuai ketentuan. Senada dengan Wapres Ma'ruf Amin, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut THR merupakan hak buruh dan pengusaha wajib menunaikannya.
"THR itu hak. Jadi dijamin undang-undang kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja," timpal Ida di tempat yang sama.
Dikatakannya tahun 2020 dan 2021, karena kondisi pandemi COVID-19 Kemenaker memberi diskresi pembayaran THR hingga Desember akhir tahun. Namun untuk tahun ini, aturan THR akan dikembalikan sesuai undang-undang.