"Seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah semakin membaik, COVID-19 juga alhamdulillah sudah diatasi dengan baik. Jadi saya kira ketentuan itu akan dikembalikan sebagaimana ditetapkan undang-undang," tuturnya.
Mengacu kepada Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Pasal 5 ayat 1, waktu pemberian THR adalah satu kali dalam setahun. Waktu pembayaran sesuai dengan hari raya keagamaan karyawan. Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan datang. Artinya untuk karyawan muslim, pembayaran THR maksimal H-7 sebelum Idul Fitri.
Adapun rincian perhitungan THR sesuai dengan masa kerja. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji. Sedangkan Karyawan yang bekerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR proporsional sesuai dengan masa kerjanya.
(NDA)