Gaji Karyawan IKN Belum Dibayar, Pemerintah Diminta Pakai Sistem Tukin PNS
Pejabat Eselon I dan turunannya yang bekerja di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) belum mendapatkan gaji selama berbulan-bulan.
IDXChannel - Pejabat Eselon I dan turunannya yang bekerja di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) belum mendapatkan gaji selama berbulan-bulan. Hal tersebut terjadi lantaran belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, seharusnya pemerintah terlebih dahulu menerbitkan Perpres sebelum membentuk OIKN. Ini dilakukan untuk memberikan kejelasan mengenai sistem penggajian karyawan yang bekerja di sana.
“Anggaran IKN memang tidak ada. Adanya anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dulu juga ada di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Seharusnya ada Perpres dulu,” ujar Agus kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (4/4/2023)
Menurutnya, hal tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama. Agus mengatakan, pemerintah bisa menggunakan standar-standar penggajian yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Agus menambahkan, pemerintah bisa melakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan kepada Eselon I dan pegawai yang berada di bawahnya.
“Itu harusnya enggak lama, standarnya tinggal ikuti peraturan yang sudah jadi. Tinggal tentukan besaran tukinnya,” tuturnya.
Langkah selanjutnya, Agus menambahkan, pemerintah harus segera membayarkan gaji-gaji yang belum diberikan kepada pegawai yang bekerja di OIKN.
“Kalau enggak dibayar berbulan-bulan namanya zalim. Jadi bayar segera setelah Perpres terbit,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR mengatakan, pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di OIKN belum mendapatkan gaji selama berbulan-bulan.
Bahkan, Bambang juga mengakui, dirinya dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe baru menerima gaji setelah 11 bulan bekerja setelah Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN yang terbit pada 30 Januari 2023.
(FAY)