IDXChannel - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengaku hingga saat ini para pegawai di Badan Otorita IKN belum mendapatkan gaji. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan dalam pembayaran gaji, belum rampung.
Bahkan, kata Bambang, Perpres tersebut akan berisikan ketentuan pembayaran besaran gaji bagi para pegawai mulai dari pejabat eselon I hingga ke bawah.
"(Pegawai IKN belum digaji) karena memang Perpres-nya sedang diajukan," ujar Bambang saat ditemui usai RDP bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (3/4/2023) sore.
Jokowi memang baru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diterbitkan 30 Januari 2023.