IDXChannel - Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) meyakini perekrutan personel dari kalangan swasta menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan untuk mengakselerasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, hal tersebut belum bisa dilakukan lantaran masih terhalang oleh Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau boleh jujur, kami keteteran kalau struktur jabatan tidak segera dilengkapi. Walau kami sudah melakukan rekrutmen, tetapi masih ada kendala dari segi Undang-Undang," ujar Kepala OIKN, Bambang Susantono, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (3/4/2023)
Karenanya, Bambang meminta bantuan kepada Komisi II DPR RI untuk dapat membujuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPANRB) agar membuka ruang atas perekrutan direktsi dari swasta tersebut.
Menurut Bambang, aspek pertama yang perlu dinilai dan diperhatikan dalam proses perekrutan harusnya berdasarkan kompetensi dan kualitas dari sumber daya manusia (SDM) terkait.