"Harusnya kita juga bisa melihat aspek profesionalisme dan kemampuan individu. Apakah itu dari swasta maupun non-swasta, Saya kira itu nanti menjadi yang kedua. Tapi yang pertama, kami ingin melihat kompetensi yang kita inginkan," tutur Bambang.
Dengan pemikiran tersebut, OIKN pun berharap bisa mendapatkan fatwa dari MenPANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dapat merekrut level direktur dari swasta.
"Ini jadi poin rapat, kalau bisa secepatnya dapat melakukan rekrutmen, sehingga kami bisa meningkatkan kemampuan dan kapasitas dari organisasi kami dengan segera," ungkap Bambang.
Sebagai informasi, berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, direktur merupakan salah satu posisi yang terdapat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Pada Bab IX tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pasal 108 ayat 4 disebutkan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TSA)