ECONOMICS

Gaji Ketua dan Anggota DPR Terlengkap Beserta Tunjangannya

Andini Aprysheila/SEO 24/08/2022 15:36 WIB

Gaji Ketua dan Anggota DPR semua diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Gaji Ketua dan Anggota DPR Terlengkap Beserta Tunjangannya. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel – Gaji Ketua dan Anggota DPR semua diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Dasar hukum lainnya yang mengatur tentang gaji ketua dan anggota DPR adalah yang tercantum pada Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Surat itu mengatur tentang besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR Republik Indonesia.

Lantas, berapakah gaji ketua dan anggota DPR? Simak penjelasan yang berhasil dihimpun. 

Gaji Ketua dan Anggota DPR

Rincian gaji ketua dan anggota DPR terlengkap berikut ini.

Gaji Ketua DPR

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menyebutkan bahwa gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji Wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan.

Gaji Anggota DPR

Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 per bulan.

Tunjangan Ketua dan Anggota DPR

Selain gaji, ketua dan anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015. 

Tunjangan yang diterima ketua dan anggota DPR yakni:

  1. Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR
  2. Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
  3. Uang sidang/paket Rp2.000.000.
  4. Tunjangan jabatan. Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000.
  5. Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
  6. Tunjangan PPhH pasal 21 Rp2.699.813.
  7. Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
  8. Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan  anggota Rp15.554.000.
  9. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000

Penerimaan Selain Gaji Ketua dan Anggota DPR

Gaji Ketua dan Anggota DPR Terlengkap Beserta Tunjangannya. (FOTO : MNC Media)

  1. Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
  2. Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

  1. Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
  2. Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000
  1. RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp3.000.000
  2. RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp5.000.000
  3. Perlengkapan rumah lengkap.  
  4. Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok.
  5. Tunjangan Beras Pensiunan Rp30.900 per jiwa per bulan.

Itulah besaran gaji ketua dan anggota DPR berdasarkan dasar hukum yang berlaku di negara ini.

SHARE