ECONOMICS

Gaji Ketua MPR, Tunjangan serta Fasilitas yang Didapat

Andini Aprysheila/SEO 25/08/2022 11:13 WIB

Gaji Ketua MPR menjadi menarik untuk diketahui. Pasalnya sebagai lembaga yang memiliki wewenang tertinggi di struktur legislator.

Gaji Ketua MPR, Tunjangan serta Fasilitas yang Didapat. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel – Gaji Ketua MPR menjadi menarik untuk diketahui. Pasalnya sebagai lembaga yang memiliki wewenang tertinggi di struktur pemerintahan ini banyak yang ingin menduduki posisi tersebut.

Perihal gaji Ketua MPR memanglah dinilai tidak terlalu tinggi. Namun disamping gaji pokok yang diterima, Ketua MPR juga mendapatkan tunjangan serta fasilitas yang lengkap?

Penasaran berapa besaran gaji Ketua MPR, serta tunjangan dan fasilitas di posisi ini? Simak informasinya di bawah ini.

Gaji Ketua MPR

Dalam peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa gaji Ketua MPR sebesar Rp5.040.000. Diikuti dengan gaji Wakil Ketua MPR sebesar Rp4.620.000.

Selain gaji, sebagai anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR juga menerima uang kehormatan yakni sebesar Rp1.750.000.

Tunjangan Ketua MPR

Tunjangan yang diterima ketua MPR yakni:

  1. Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok.
  2. Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
  3. Uang sidang/paket Rp2.000.000.
  4. Tunjangan jabatan Rp18.900.000
  5. Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
  6. Tunjangan PPhH pasal 21 Rp2.699.813.
  7. Tunjangan kehormatan Rp6.690.000.
  8. Tunjangan komunikasi intensif Rp16.468.000.
  9. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp5.250.000

Penerimaan Selain Gaji Ketua dan Anggota DPR

Gaji Ketua MPR, Tunjangan serta Fasilitas yang Didapat. (FOTO : MNC Media)

  1. Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
  2. Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
  1. Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
  2. Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000
  1. Perlengkapan rumah lengkap.
  2. Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok.
  3. Tunjangan Beras Pensiunan Rp30.900 per jiwa per bulan.

Itulah besaran gaji ketua MPR serta tunjangan di berdasarkan dasar hukum yang berlaku di negara ini.

SHARE