Gaji PNS Ke-13 Cair Bulan Ini
Kementerian Keuangan  segera  mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS, TNI, Polri, dan pensiunan 2021 pada Juni ini. Â
IDXChannel - Kementerian Keuangan segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS, TNI, Polri, dan pensiunan 2021 pada Juni ini.
Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Sudarso mengatakan pencairan gaji ke-13 paling cepat dibulan Juni.
"Sesuai PP 63, Gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," kata Sudarso saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya.
Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji ke-13. Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.
Sementara itu, rincian komponen gaji ke-13 yang akan diterima para ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besarannya berbeda-beda untuk masing-masing ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non- ASN yang bertugas pada LPP terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sesuai dengan jabatan atau pangkatnya. (RAMA)