IDXChannel - Bulan depan, pemerintah akan mencairkan kembali gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil dan Negara (ASN), TNI dan Polri.
Mekanisme pencairan gaji ke-13 kali ini berbeda dibanding sebelumnya. Ada sejumlah fakta menarik dari pencairan gaji ke-13, seperti dirangkum, Senin (31/5/2021).
1. Besaran Gaji 13 untuk ASN
Sebagai informasi, besaran gaji ke-13 tahun ini yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.
Tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Gaji 13 untuk Pensiunan
Sementara, gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.