Gaji Rp5 Juta Pajaknya Berapa? Ini Cara Hitung PPh 21-nya
Dengan mengetahui cara menghitung pajak dari gaji 5 juta, Anda bisa memastikan potongan yang diterima sesuai aturan.
IDXChannel- Banyak karyawan di Indonesia penasaran, gaji Rp5 juta pajaknya berapa setiap bulan? Pertanyaan ini wajar, karena setiap pekerja dengan penghasilan tetap wajib memahami berapa besar potongan pajak penghasilan (PPh 21) yang berlaku.
Dengan mengetahui cara menghitung pajak dari gaji 5 juta, Anda bisa memastikan potongan yang diterima sesuai aturan, serta mengatur keuangan pribadi dengan lebih bijak. PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada karyawan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan penghasilan lain yang diterima setiap bulan. Pajak ini dipotong langsung oleh perusahaan sebelum gaji diterima.
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru
Sebelum menghitung pajak, kita perlu tahu batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak yang masih berlaku di tahun 2025, berikut rincian PTKP:
- Wajib pajak orang pribadi: Rp54.000.000 per tahun
- Tambahan status kawin: Rp4.500.000 per tahun
- Tambahan per anak (maksimal 3 anak): Rp4.500.000 per anak per tahun
Artinya, jika seseorang lajang (belum menikah) dan tidak memiliki tanggungan, maka penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan tidak dikenai pajak.
Gaji Rp5 Juta Pajaknya Berapa?
Agar lebih jelas, berikut ini adalah simulasi perhitungan berapa pajak yang harus dibayar oleh karyawan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan.
1. Status Lajang (TK/0)
- Gaji per tahun: Rp5.000.000 × 12 = Rp60.000.000
- PTKP: Rp 54.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000
Tarif pajak lapisan pertama adalah 5 persen, maka: 5% × Rp6.000.000 = Rp300.000 per tahun
Pajak per bulan: Rp300.000 ÷ 12 = Rp25.000
Jadi, gaji Rp5 juta per bulan pajaknya sekitar Rp25.000 bagi karyawan lajang.
2. Status Menikah (K/0)
- PTKP: Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000
- PKP: Rp60.000.000 – Rp58.500.000 = Rp1.500.000
- Pajak 5% × Rp 1.500.000 = Rp75.000 per tahun
- Pajak per bulan: Rp 6.250
Jadi, untuk karyawan menikah tanpa anak, pajak gaji Rp5 juta hanya sekitar Rp6.250 per bulan.
3. Menikah dan Punya Anak 1 (K/1)
- PTKP: Rp54.000.000 + Rp4.500.000 (kawin) + Rp4.500.000 (anak) = Rp63.000.000
Karena gaji per tahun hanya Rp60.000.000, maka tidak kena pajak. Artinya, gaji Rp5 juta per bulan untuk karyawan menikah dan punya anak 1 tidak dipotong pajak PPh 21.
Sekarang Anda sudah tahu cara menghitung gaji Rp5 juta pajaknya berapa sesuai aturan PPh 21 terbaru tahun 2025. Dengan memahami perhitungan ini, Anda bisa lebih bijak dalam mengatur keuangan dan mengetahui berapa potongan pajak yang wajar dari gaji Anda setiap bulan.
(Shifa Nurhaliza Putri)