ECONOMICS

Ganjil Genap di Bandung Hanya Berlaku Bagi Kendaraan Luar Kota

Arif Budianto/Kontributor 03/09/2021 13:01 WIB

Kebijakan PPKM di Kota Bandung membuat Dinas Perhubungan Kota Bandung memberlakukan ganjil genap khusus plat nomor luar kota di 5 pintu tol.

Ganjil Genap di Bandung Hanya Berlaku Bagi Kendaraan Luar Kota (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung membuat Dinas Perhubungan Kota Bandung memberlakukan ganjil genap khusus plat nomor luar kota di 5 pintu tol.

“Gajil Genap ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KOta Bandung, E. M. Ricky Gustiadi, Jumat (3/9/2021).

Selain itu, lanjut Ricky, perbedaan lainnya dalam aturan ganjil genap kali ini yakni berlangsung di setelah pintu keluar gerbang tol. Yaitu di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.

"Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap," kata Ricky.
Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya yang hanya berlaku pada jam tertentu.

Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian. "Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian," katanya.

Sementara itu, informasi di lapangan, ganjil genap juga memberikan kompensasi bagi warga ber KTP Bandung namun memiliki kendaraan dengan plat nomor luar Bandung. Kendaraan tersebut tetap bisa masuk Kota Bandung, seperti warga Bandung yang kerja di Jakarta atau lainnya. (RAMA)

SHARE