Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Masa Libur Lebaran 2022
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan selama tanggal 29 April - 9 Mei 2022 atau libur nasional ganjil-genap di Jakarta ditiadakan.
IDXChannel - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan selama tanggal 29 April hingga 9 Mei 2022 atau libur nasional ganjil-genap di Jakarta ditiadakan.
"Tidak diberlakukan jadi mulai tanggal 29, 29 (April) itu kan Libur Nasional itu cuti bersama 30, 1 Mei seterusnya itu tidak diberlakukan ganjil-genap," kata Syafrin saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Kendati demikian, merujuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 2 COVID-19. Adapun ganjil-genap tetap berlaku mulai tanggal 19-29 April 2022.
Kemudian, aturan ganjil-genap akan berlaku lagi per 9 Mei 2022 mendatang.
"Otomatis tanggal 9 Mei ada pengaturan baru, karena tanggal 9 kan udah masuk kerja ya. Iya (tanggal 8)," ujarnya.
Sebagai informasi, Aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku ganjil-genap.
Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap di Ibu Kota;
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jendral Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari.
(IND)