IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara sistem ganjil genap di 13 ruas jalan ibu kota. Langkah ini dilakukan dalam menyambut libur Lebaran 1443 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan peniadaan aturan ganjil genap mulai berlaku pada 29 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.
"Tidak diberlakukan jadi mulai tanggal 29, 29 (April) itu kan Libur Nasional itu cuti bersama 30, 1 Mei seterusnya itu tidak diberlakukan ganjil-genap," kata Syafrin saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Syafrin mengatakan aturan baru terkait ganjil-genap akan disiapkan pada tanggal 8 Mei mendatang.
"Otomatis tanggal 9 Mei ada pengaturan baru, karena tanggal 9 kan udah masuk kerja ya. Iya (tanggal 8)," ujarnya.