sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Lanjutkan Kebijakan Kendaraan Listrik Bebas Pajak dan Ganjil Genap

News editor Riyan Rizki Roshali
05/05/2026 09:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pemprov DKI Lanjutkan Kebijakan Kendaraan Listrik Bebas Pajak dan Ganjil Genap. (Foto Istimewa)
Pemprov DKI Lanjutkan Kebijakan Kendaraan Listrik Bebas Pajak dan Ganjil Genap. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Tak hanya itu, kebijakan pembebasan dari aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap berlaku.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement