ECONOMICS

Ganti-ganti Nama Kebijakan PSBB-PPKM Darurat, Ini Penjelasan Luhut

Tim IDXChannel 06/07/2021 14:21 WIB

Pemerintah dinilai terlalu sering mengganti-ganti nama kebijakan dalam penanganan covid-19, mulai dari PSBB, PPKM Skala Mikro sampai PPKM Darurat.

Ganti-ganti Nama Kebijakan PSBB-PPKM Darurat, Ini Penjelasan Luhut (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah dinilai terlalu sering mengganti-ganti nama kebijakan dalam penanganan covid-19, mulai dari PSBB, PPKM Skala Mikro sampai PPKM Darurat, yang membuat  kebingungan di masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, dalam Channel Youtube Deddy Courbuzier, Selasa (6/7/2021) menjelaskan pergantian nama kebijakan dalam penanganan covid-19.

“PSBB kan lahirnya dari bawah, dari satu provinsi dia pengen melakukan itu, dia ajukan ke pemerintah pusat lalu disahkan oleh Kementerian Kesehatan, kalau PPKM ini dari pusat, bisa langsung berbagai provinsi atau secara nasional, itu dua hal yang berbeda,” kata Luhut.

Lalu terkait pergantian kebijakan dari PPKM Skala mikro kemudian PPKM Darurat di Jawa-Bali menurut Luhut tidak ada yang salah dengan pergantian nama tersebut.

“Tidak ada yang aneh, nah PPKM Mikro ini, kita mau seperti di Jakarta, beberapa spot-spot yang kita buat, itu juga memungkinkan, dan sekarang dalam keadaan darurat seperti sekarang ini kita ambil lebih besar lagi,” katanya.

Kenapa tidak sekalian Lockdown?

“Lockdown itu gini, tidak segampang itu, mati semua rakyat kalau kita lockdown. Saya tadi bilang, bagaimana kita menyeimbangkan (antara ekonomi dan kesehatan), masih bisa,” ucap Luhut.

Namun, Luhut juga tidak yakin apakah Indonesia sendiri bisa mengambil langkah me-lockdown seperti di negara lain, karena hal tersebut bukan lah hal yang mudah untuk dilakukan.

“Pertanyaannya apa kita bisa lockdown? Itu juga pertanyaan berikutnya. belum tentu juga bisa. Makanya tadi saya bilang, proses pengambilan keputusan itu tidak sesederhana itu, tidak hanya satu engel saja, banyak pertimbangan-pertimbangan lain sebelum go,” tutup Luhut.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa-Bali selama 3-20 Juli 2021. Langkah itu diambil menyusul melonjaknya kasus covid-19 di berbagai daerah terutama Jawa-Bali.  Pemerintah juga memperpanjang pemberlakuan PPKM skala mikro di luar wilayah Jawa-Bali mulai 6-20 Juli 2021.  (RAMA)

SHARE