ECONOMICS

Garuda (GIAA) Kalah Gugatan di Pengadilan London, BUMN: Tak Pengaruhi Operasional

Suparjo Ramalan 10/09/2021 11:41 WIB

Pemegang saham memastikan keputusan tersebut tidak mengganggu operasional Garuda Indonesia saat ini.

Garuda (GIAA) Kalah Gugatan di Pengadilan London, BUMN: Tak Pengaruhi Operasional (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian BUMN buka suara terkait putusan pengadilan arbitrase London yang menetapkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, kalah dalam gugatan yang diajukan lessor atau perusahaan penyewa pesawat.  

Pemegang saham memastikan keputusan tersebut tidak mengganggu operasional Garuda Indonesia saat ini. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut pemegang saham sudah mendapat mengkonfirmasi dari manajemen bahwa keputusan itu tidak mempengaruhi operasional bisnis dan penerbangan emiten.   

"Apakah mempengaruhi operasional? Ternyata sama sekali tidak mempengaruhi operasional Garuda, jadi jalan terus," ujar Arya kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).  

Kementerian BUMN pun meminta agar manajemen mendalami putusan pengadilan arbitrase London agar bisa mengambil langkah-langka berikutnya.  

"Kita sedang meminta Garuda untuk mempelajari lebih lanjut kasus tersebut dan apa langkah langkah yang bisa dilakukan, supaya tau langkah terbaik untuk Garuda apa yang dilakukan," tutur dia.  

Pihak maskapai penerbangan pelat merah itu pun menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan LCIA dalam kewenangannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional.  

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan.  

"Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh Perseroan," kata Irfan. Dalam catatan Garuda, putusan LCIA tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterrissage S.A.S (Goshawk) terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat perusahaan yang diajukan kepada LCIA di awal tahun 2021.  

Dari putusan arbitrase tersebut, saat ini Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha Garuda di luar proses hukum yang telah berlangsung. 

Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya.  

"Melalui komunikasi yang sejauh ini telah terjalin dengan baik tentunya kami cukup optismistis penjajakan yang kami lakukan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha di tengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini," ungkap dia. 

(SANDY)

SHARE