Garuda (GIAA) Lolos PKPU, Pengamat: Bukan Akhir Pemasalahan
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berhasil meloloskan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berhasil meloloskan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun demikian, pengamat penerbangan Alvin Lie menilai persetujuan dari kreditur bukan akhir permasalahan Garuda Indonesia.
"Kesepakatan damai melalui mekanisme PKPU bukanlah akhir permasalahan Garuda," ujarnya kepada MNC Portal, Sabtu (18/6/2022).
Menurutnya, kesepakatan damai tersebut merupakan babak baru bagi Garuda untuk bangkit dari permasalahan yang ada. Sebab, perjalanan terjal selanjutnya sudah menanti emiten berkode GIAA ini.
"Lebih tepat sebagai Bab baru dalam kehidupan Garuda. Ibarat orang sakit, sekarang baru siuman dari koma. Masih perlu perjuangan berat dan panjang untuk pulih ke kondisi bugar," katanya.
Alvin Lie mengatakan tantangan ke depan bagi manajemen Garuda adalah implementasi rencana-rencana bisnis, transformasi manajemen dan refocusing sumberdaya. Selain itu, manajemen juga harus berkomitmen terhadap rencana kesepatakan yang telah disepakati keduanya.
"Rencana yang telah disepakati oleh kreditur harus segera mulai diterapkan serta komitmen-komitmennya harus dipenuhi," katanya.
Alvin mengatakan jika tantangan-tantangan ke depannya tidak bisa dijalankan Garuda, maka hal itu akan semakin membuat perseroan semakin sulit diselamatkan.
Sebelumnya, voting atau pemungutan suara proposal perdamaian kewajiban utang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk lewat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendapatkan persetujuan oleh kreditur.
Di mana kreditur konkuren yang menyetujui rencana perdamaian sebanyak 347 kreditor atau 95,07% dari jumlah kreditor konkuren yang hadir dan dengan total suara sebanyak 12.162.455. (TYO)